Kamis, 05 Juli 2018

Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan

Banyak peserta BPJS mengeluhkan tentang sulitnya bayar BPJS Kesehatan sehingga cukup banyak peserta yang akhirnya menunggak pembayarannya. Mereka yang mengeluhkan hal ini mungkin masih berpikir bahwa pembayaran tagihan BPJS hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPJS terdekat sehingga ini cukup menyita waktu dan tenaga terutama bagi yang memiliki kesibukan padat. Memang tak semua alasan peserta yang menunggak disebabkan oleh kendala waktu dan tenaga untuk membayar saja, sebagian peserta juga ada yang terkendala dengan ketidakmampuan finansial bahkan ada pula yang memang bersikap acuh untuk melaksanakan kewajiban karena merasa belum merasakan manfaat kepemilikan BPJS. 



Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan

Bagi Anda yang mungkin masih berpikir sulit untuk bayar tagihan BPJS Kesehatan karena cukup sibuk ataupun tak sempat ke kantor BPJS terdekat, Anda tak perlu khawatir. Kini BPJS melakukan berbagai inovasi dan perkembangan untuk lebih memudahkan para peserta BPJS dalam melakukan pendaftaran ataupun pembayaran tagihannya. Ada beberapa alternatif yang bisa dimanfaatkan untuk memudahkan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan Anda.

Pertama, Anda bisa membayarnya melalui ATM. Tentunya mekanisme pembayaran BPJS melalui ATM disesuaikan dengan mekanisme dari bank yang Anda gunakan. Meski demikian, sistem pembayaran melalui ATM untuk masing-masing bank sebenarnya juga hampir sama yang mana pembayaran tagihan BPJS tersebut bisa masuk ke menu pembayaran ataupun lainnya yang memang sesuai dengan aturan dari mekanisme pembayaran lewat ATM. Selain itu, Anda sebaiknya juga memperhatikan kode pembayaran yang bisa berbeda untuk masing-masing bank.

Kedua, Anda bisa juga memanfaatkan layanan SMS banking, M-banking, ataupun i-banking untuk bayar BPJS Kesehatan Anda ataupun anggota keluarga lainnya. prosedurnya pun tak begitu berbeda dengan sistem pembayaran lewat ATM. Selain itu, bila Anda memang sudah sering melakukan pembayaran melalui layanan bank tersebut untuk membayar tagihan PDAM ataupun lainnya maka ini hampir sama. Dalam hal ini, pastikan juga bahwa Anda memasukkan kode pembayaran yang tepat.

Ketiga, bila Anda sering berbelanja ke minimarket maka Anda pun bisa melakukan pembayaran tagihan BPJS melalui minimarket tersebut. Anda mungkin seringkali berbelanja awal bulan untuk memenuhi berbagai kebutuhan bulanan rumah tangga. Dalam hal ini, Anda bisa sekaligus membayar tagihan BPJS Kesehatan. Namun demikian, pastikan untuk memilih minimarket yang memang menyediakan layanan pembayaran. Untuk beberapa minimarket ternama memang sudah menyediakan layanan pembayaran BPJS ataupun berbagai pembayaran lainnya.

Keempat, Anda bisa bayar BPJS Kesehatan lewat biller PPOB. Sistem pembayaran ini hampir sama dengan apa sistem pembayaran di minimarket. Biller PPOB juga bisa Anda temukan secara online ataupun offline. Biller PPOB yang telah bekerja sama dengan instansi BPJS akan mendapatkan link untuk menyediakan layanan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan bagi para peserta. Ini tentu sangat memudahkan bagi siapapun yang ingin membayar tagihan tanpa harus repot datang ke kantor BPJS. Untuk membayar iuran BPJS Kesehatan melalui biller, sistemnya hampir sama ketika Anda membeli pulsa elektronik. Anda hanya perlu menginformasikan nomor kartu BPJS Anda.
 
Kelima, lakukan pembayaran BPJS Kesehatan melalui situs jual beli online. Situs jual beli online tak hanya menyediakan beragam produk atau barang saja melainkan juga terus berkembang dan berinovasi untuk memudahkan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hal ini, Anda hanya perlu mengunjungi situs jual beli online dan memilih menu pembayaran yang Anda butuhkan.

Degan berbagai inovasi tersebut, para peserta BPJS tak perlu khawatir ataupun bingung lagi untuk melakukan pembayaran tagihannya. Selain itu, Anda juga tak perlu khawatir menunggak karena Anda hanya perlu memasang reminder di ponsel Anda maka setiap bulan Anda akan mendapatkan notifikasi tentang jadwal untuk bayar BPJS Kesehatan dengan metode yang sesuai dengan kenyamanan Anda.

Tidak ada komentar:
Write komentar